Universitas Gunadarma

Rabu, 03 Mei 2017

KOPERASI 2


1. Para pengguna laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperas selain merupakan bagian dari pelaporan keuangan koperasi juga sebagai pelaporan penaggung jawaban pengurus tentang  tata kehidupan  koperasi,adapun pengguna utama dari laporan keunagan koperasi adlah :
1.     Para anggota koperasi
2.    Penjabat koperasi
3.    Calon anggota koperasi
4.    Banik
5.    Kreditur
6.    Dan kantor pajak



2. Tujuan laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi yang disajikan pengurus atau pengelola bertujuan untuk dapat menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pemakai utama dan pemakai lainnya antara lain untuk :
1. Mengetahui manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
2. Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan anggota koperasi
3. Mengetahui sumber daya ekononomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
4. Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota
5. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi


3. laporan keuangan koperasi
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan.

4. Informasi untuk mencapai tujuan laporan keuangan koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
• Sumber daya ekonomis yang dimilki koperasi
• Kewajiban yang harus dipenuhi koperasi
• Kekayaan bersih yang dimilki oleh anggota dean koperasi itu sendiri
• Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
• Sumber dan penggunaan dana serta informasi – informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.

5. Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
• Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
• Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan SHU,dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif
• Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus koperasi
• Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa HAsil Usaha (SHU)
• SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
• Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
• Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
• Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping disamping yang bukan berasal dari anggota.
• Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil uasaha kepada para anggota dan bukan anggota, pedoman pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota
• Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari: simpanan, pinjaman,penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain
• Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkut disebut sisa hasil usaha
• Keanggotan dan kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipinadhtanagan dengan dalih apapapun
6. Prinsip-prinsip laporan keuangan koperasi

• Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
• Kewajiban
1. Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
2. Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
• Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan..
Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit. Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
• Transaksi Usaha Koperasl
1. Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
2. Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;
3. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
7. Standar akuntansi keuangan koperasi
Standar Akuntansi keuangan yang mengacu pada IFRS dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK Umum). Mengingat koperasi sejauh ini termasuk dalam entitas tanpa akuntabilitas publik, maka memberlakukan akuntansi koperasi dengan SAK ETAP.

8. Kekhasan pencatatan transaksi untuk laporan keuangan koperasi
KEKHASAN PENCATATAN DARI TRANSAKSI YANG TERJADI DI KOPERASI PENDAPATAN/PENERIMAAN Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah Koperasi terdapat beberapa karakteristik, sebagai berikut : §Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota § Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee Koperasi yang diperoleh dari penyaluran dan pengadaan komoditi program, seperti fee pangan, fee gula, dll

Selasa, 04 April 2017

KOPERASI


KOPERASI


1.      TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka.
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
a.       Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
b.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
c.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar.
d.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
e.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
f.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
g.      Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
h.      Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
i.        Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
a.       Tahap awal pendirian koperasi
b.      Tahap persiapan pendirian koperasi
c.       Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
d.      Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi:

2.      PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.    Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.      Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :

1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

3.      LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

1.      Tahap awal pendirian koperasi:
-     Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
-      Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum.
-     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh.
-      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2.      Tahap persiapan pendirian koperasi:
-      Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
-     Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
-      Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat. 
3.      Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut
-     Latar belakang pendirian koperasi
-    Maksud dan tujuan pendirian koperasi
-    Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
-    Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
-    Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
-    Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi











4.      TAHAP PELAPORAN DAN PENGAJUAN BADAN HUKUM KOPERASI

Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-    membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
-    Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
-    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a.       Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.      Petikan berita acara rapat pembentukan ko untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c.       Neraca awal koperasi.

Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.    
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Tujuan
      Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.



Cara penyusunan anggaran

Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
  • Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
  • Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
  • Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
  • Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Materi yang disusun dalam anggaran Dasar Koperasi meliputi :
  •  Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukana
  • Maksud dan tujuan
  • Kegiatan Usaha
  • Ketetntuan Mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan tentang pengurus
  • Ketentuan tentang pengawas
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
  • Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU)
  • Ketentuan mengenai sanksi
  • Ketentuan mengenai pembubaran
  • Ketentuan Mengenai pembubaran
  • Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
  • Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus

Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.