Universitas Gunadarma

Selasa, 04 April 2017

KOPERASI


KOPERASI


1.      TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka.
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
a.       Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
b.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
c.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar.
d.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
e.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
f.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
g.      Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
h.      Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
i.        Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
a.       Tahap awal pendirian koperasi
b.      Tahap persiapan pendirian koperasi
c.       Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
d.      Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi:

2.      PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.    Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.      Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :

1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

3.      LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

1.      Tahap awal pendirian koperasi:
-     Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
-      Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum.
-     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh.
-      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2.      Tahap persiapan pendirian koperasi:
-      Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
-     Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
-      Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat. 
3.      Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut
-     Latar belakang pendirian koperasi
-    Maksud dan tujuan pendirian koperasi
-    Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
-    Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
-    Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
-    Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi











4.      TAHAP PELAPORAN DAN PENGAJUAN BADAN HUKUM KOPERASI

Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-    membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
-    Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
-    Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a.       Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b.      Petikan berita acara rapat pembentukan ko untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c.       Neraca awal koperasi.

Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.    
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Tujuan
      Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.



Cara penyusunan anggaran

Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
  • Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
  • Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
  • Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
  • Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Materi yang disusun dalam anggaran Dasar Koperasi meliputi :
  •  Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukana
  • Maksud dan tujuan
  • Kegiatan Usaha
  • Ketetntuan Mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan tentang pengurus
  • Ketentuan tentang pengawas
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
  • Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU)
  • Ketentuan mengenai sanksi
  • Ketentuan mengenai pembubaran
  • Ketentuan Mengenai pembubaran
  • Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
  • Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus

Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.