KOPERASI
1. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahap pendirian koperasi adalah
kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal
ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat
yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam
membantu perekonomian mereka.
Secara rinci tahap pendirian
koperasi ialah sebagai berikut :
a. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
b. Prakarsa harus mengajukan proposal
tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
c. Atas permohanan nomor 2 pejabat
koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara
pembetukan koperasi secara baik dan benar.
d. Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan.
e. Sejak rapat anggota tersebut anggota
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
f. Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
g. Pejabat suku dinas setempat
melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh
pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
h. Untuk koperasi primer / sekunder
yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi
tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
i.
Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan
ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
a. Tahap awal pendirian koperasi
b. Tahap persiapan pendirian koperasi
c. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
d. Tahap pelaporan dan pengajuan badan
hukum koperasi:
2. PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a. Persayaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koprasi sekunder).
b. Pembentukan
koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c. Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e. Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
1. Daftar
nama sendiri
2. Nama
dan tempat kedudukan
3. Maksud
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4. Ketentuan
mengenai anggota
5. Ketentuan
mengenai rapat anggota
6. Ketentuan
mengenai pengelola
7. Ketentuan
mengenai permodalan
8. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai
sanksi
3. LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN
KOPERASI
1. Tahap
awal pendirian koperasi:
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Memiliki
tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
sejateraan umum.
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam
wilayah kerja yang tidak terlalu jauh.
- Adanya
seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi:
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri
koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang
direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar
koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi
setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan,
panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya
sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala
kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian
koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut
- Latar
belakang pendirian koperasi
- Maksud dan
tujuan pendirian koperasi
- Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.
TAHAP PELAPORAN DAN PENGAJUAN BADAN
HUKUM KOPERASI
Setelah rapat pendirian koperasi
selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti
hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
- Membuat dan
mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a. Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
b. Petikan berita acara rapat
pembentukan ko untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c. Neraca awal koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi,
cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung
dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat
dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2. memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,
dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara
penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
beserta peraturan pelaksanaannya;
3. tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk
menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang
bersangkutan;
2. untuk
memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan
tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk
menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa
pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk
suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan
kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai
dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam
koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan
peraturan-peraturan lainnya.
Cara penyusunan anggaran
Dalam
penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan
bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya
adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena
pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab
atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun
anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus
ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat
didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
- Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan
bagian dari sistem yang lebih besar.
- Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan
terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
- Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka
disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan
program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
- Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk
beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Materi yang disusun dalam anggaran Dasar Koperasi
meliputi :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukana
- Maksud dan tujuan
- Kegiatan Usaha
- Ketetntuan Mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat
anggota
- Ketentuan tentang pengurus
- Ketentuan tentang pengawas
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu
berdiri
- Ketentuan mengenai sisa hasil
usaha (SHU)
- Ketentuan mengenai sanksi
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Ketentuan Mengenai pembubaran
- Ketentuan mengenai perubahan
anggaran dasar
- Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus
Materi anggaran dasar koperasi
tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai
dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.